Pasang Iklan Banner 50.000 per HARI di blog ini berminat kirim Sms ke 085893087804 meiko7998@gmail.com Iklan Baris 50.000

Saturday, April 23, 2022

Syarat dan Tahapan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan pada 2022


iklan gratis tanpa daftar Syarat dan Tahapan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan pada 2022 Koalisi Berita

 

  Pemerintah bakal merekrut tenaga kesehatan non-ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDM kesehatan. Berdasarkan hasil perhitungan, kekurangan tenaga kesehatan mencapai 114.402 orang. "Jika data ini dilihat, maka ada gap sebanyak 98.847 orang yang sudah ada di faskes sebagai non-ASN tapi melebihi data formasi kebutuhan yang ada di Kemenkes," kata Arianti Anaya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2022).

Arianti menuturkan, metode perhitungan yang digunakan untuk memperoleh data kekurangan tenaga kesehatan adalah Standar Ketenagaan Minimal (SKM), mengacu pada Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS. Berdasarkan hasil rapat terbatas 3 menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri PANRB, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 22 Februari 2022, diperoleh kesepakatan, fokus pemenuhan dan pemerataan nakes sesuai target RPJMN 2024 dan Transformasi Sistem Kesehatan. Tiga menteri ini pun sepakat mendorong implementasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Penetapan formasi PPPK tahun 2022 mempertimbangkan berbagai aspek yang melibatkan banyak aspek, sehingga prinsip pengusulan formasi PPPK mempertimbangkan prioritas jenis nakes yang dibutuhkan, lokasi penempatan, serta kemampuan keuangan daerah," beber dia. Lebih lanjut Arianti menjelaskan, mulai tahun ini, Kementerian PANRB meminta Kemenkes menyampaikan hasil pemetaan kekurangan nakes di faskes yang ada di daerah untuk pengembangan penetapan formasi ASN di sektor kesehatan. Oleh karena itu kata dia, Kemenkes sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDMK dan melakukan verifikasi serta validasi data yang disesuaikan dengan data lain yang ada.

0 comments:

Post a Comment